Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku

- 21 Februari 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.  Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual. Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku /Freepik

 

Cianjurpedia.com - Penangkapan dua pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat (Jabar). 

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut di wilayah Pangandaran. 

Dilansir dari laman Instagram @humaspolda.jabar pada Senin, 21 Februari 2022, pelaku yang ditangkap berinisial KS (52) dan RD (27), merupakan warga desa Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH., S.I.K., M.T., setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satreskrim Polres Ciamis, segera melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Kronologis dan Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Pengunjung di Restoran Padalarang Kabupaten Bandung Barat

Hasil penyidikan dan penyelidikan, berdasarkan bukti hasil visum, KS dan RD kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini susah ditahan di rutan Mapolres Ciamis. 

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang, dan dijanjikan akan dibelikan handphone. 

Kejadian tersebut berlangsung sejak 2018, hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, sedangkan RD sebanyak 5 kali. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x