Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kabupaten Cirebon memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Cirebon memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Berikut Profil Ezra Walian Aktor Pengumpan Brace Gol Cantik Striker Persib Bruno Cantanhede
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kabupaten Cirebon I - Sumber
Hari Jam Lokasi
Senin 09.00 -13.00 Desa Gegesik Wetan, Kec. Gegesik
Desa Marikangen, Kec. Plumbon
Jadwal Samsat Masuk Desa
Wilayah Kab. Cirebon I Sumber
Hari Jam Lokasi
Senin-Jumat 09.00 -13.00 Desa Panongan, Jl. Ki Agen Tapa No. 211 Palimanan
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Mengklaim Rekor Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa Usai Hatttick ke Gawang Hotspur
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kota Cirebon II - Ciledug
Hari Jam Lokasi
Senin 08.00 -14.00 Pasar Losari
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
* Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***