Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menggelar vaksinasi booster untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Dilansir dari akun instagram @dinkeskrwkab, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Karawang, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja S1 di PT Indonesia Comnets Plus, Berpengalaman dan Usia Maksimal 40 Tahun
1.Mall Technomart
-Waktu: 09.00-13.00 WIB (Lantai Dasar) dan 18.00-21.00 WIB
2.Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
3.Seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi dipenuhi oleh para calon penerima vaksin meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 31 Maret 2022
Cara cek E-tiket vaksin booster COVID-19
-Log in ke dalam aplikasi PeduliLindungi
-Klik gambar orang di bagian kiri atas dan akan muncul identitas nama dan nomor handphone beserta berbagai pilihan
-Pilih dan klik “Riwayat Vaksinasi dan Tiket”
-Pilih nama orang yang akan dicek tiket vaksinnya. Kemudian klik nama tersebut
-Akan muncul tiket vaksinasi mulai dari tiket vaksinasi pertama hingga ketiga jika sudah terbit tiket vaksinnya.
-Cek tanggal kapan tiket vaksin booster dapat digunakan untuk mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan dengan mengklik pilihan “Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19”.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***