Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Dilansir dari akun instagram @dinkeskab.karawang, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Karawang, Jumat 29 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Jumat 29 April 2022, Ada SpongeBob SquarePants Movie dan Rindu Suara Adzan
Mall Technomart (Sinopharm)
-Waktu pelaksanaan pukul 09.00-16.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi dipenuhi oleh para calon penerima vaksin meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili