Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Tim Hukum TNI akan memproses Brigjen TNI NA secara hukum, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***