Simak Daftar 8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 Polresta Bogor Kota

- 29 September 2022, 16:26 WIB
8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini.
8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

Cianjurpedia.com -  Polresta Bogor Kota akan menggelar “Operasi Zebra Lodaya 2022” mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

“Operasi Zebra Lodaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @satlantas_polrestabogorkota pada Kamis 29 September 2022, berikut ini delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polresta Bogor Kota pada “Operasi Zebra Lodaya 2022”.

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

2.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x