4.Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: tvN Tanggapi Kabar V BTS Ikut Syuting Seo Jin's di Meksiko Bareng Park Seo Joon dan Choi Woo Shik
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
*Disclaimer : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota perpanjangan SIM terbatas serta kemungkinan terdapat biaya tambahan lainya.***