Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017

- 7 Desember 2022, 15:30 WIB
Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh)
Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh) /

"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujarnya.

Oleh sebab itu, tim kepolisian akan terus bergerak guna proses pendalaman untuk mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi seperti Agus dan kelompoknya. 

"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak," ucap Listyo.

Sebelumnya, Irjen Pol. Suntana, selaku Kapolda Jawa Barat menyebutkan akibat bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar tersebut, setidaknya ada 11 orang korban.

Yang mana 10 orang diantaranya mengalami luka-luka, dan satu orang diantaranya, yang merupakan anggota kepolisian, tewas akibat ledakan bom bunuh diri tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x