Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017

- 7 Desember 2022, 15:30 WIB
Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh)
Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Tragedi Cicendo Tahun 2017. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh) /

 

Cianjurpedia.com – Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, yang terjadi pada Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 08.20 WIB, sudah berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dari hasil identifikasi pelaku bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim. 

Sebelumnya pelaku pernah terlibat dan dihukum empat tahun penjara akibat peristiwa serupa, yaitu bom Cicendo yang terjadi pada tahun 2017.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun. Di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas," ucap Listyo Sigit, melansir Antara, pada Rabu 7 Desember 2022.

Lebih lanjut Listyo Sigit menjelaskan, proses identifikasi pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition).

Dan diketahui bahwa, Agus Muslim teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: 1 Bom Belum Meledak, Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung Membawa 2 Unit Bom

Menurut Listyo, sebelumnya Agus Muslim masih masuk dalam kategori merah, meskipun dirinya telah ditahan hingga akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x