Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini

- 6 Januari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi parkir. Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Ilustrasi parkir. Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini /Pexels/Pixabay

Diharapkan, penyesuaian tarif parkir dapat merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, guna salah satu cara untuk meminimalisir kemacetan di Kota Bandung. Selain itu, nantinya akan mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di badan jalan (on street) dan diarahkan untuk parkir off street.

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujar Rijal.

Baca Juga: Kereta Wisata Mak Itam Kembali Beroperasi Setelah Istirahat 8 Tahun, Yuk Jalan-Jalan ke Sawahlunto!

Melansir dari PRFM News pada 4 Januari 2023, berikut harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

  1. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 - Rp7.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000. Jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk;
  2. Kendaraan roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Simpul Transportasi:

  1. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 - Rp7.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000. Jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk.

Baca Juga: Keliling Ibu Kota Gratis Naik Bus Tingkat TransJakarta, Beroperasi Setiap Hari Hingga 8 Januari 2023

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 - Rp50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp30.000 - Rp50.000;

  1. Kendaraan roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000, penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 - Rp25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp15.000 - Rp25.000;

  1. Grace period: 3 menit;
  2. Denda kehilangan karcis parkir: Rp25.000 - Rp100.000.

Demikian informasi tarif parkir baru kendaraan bermotor di Kota Bandung, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News Dishub Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah