Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Pidana Mati

- 8 Februari 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Pidana Mati
Ilustrasi penganiayaan. Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Pidana Mati /Pixabay.com/Tumisu/




Cianjurpedia.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya di Cimahi, pelakunya terancam hukuman pidana mati. 

Usai diamankan oleh petugas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, pelaku berinisial AN (34) terjerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Aldi Subartono, selaku Kapolres Cimahi, pasalnya pelaku kerap menyiksa kedua anaknya, hingga akhirnya membuat anak perempuannya meninggal dunia.  

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," ucap AKBP Aldi, melansir ANTARA, pada Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Waspadai Kondisi Popok Kering pada Balita, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Terjadi

Sesuai dengan yang disampaikan oleh AKBP Aldi, adapun pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, usai dilakukan rekonstruksi penyidikan, pelaku dapat terjerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, yang merupakan pasal pembunuhan berencana. 

"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," ucapnya.

Lebih lanjut Aldi menjelaskan bahwa, anak perempuannya berinisial AH (11) dianiaya AN hingga membuatnya tewas, sedangkan anak laki-lakinya berinisial AA (12) juga mengalami luka-luka karena dianiaya pelaku. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x