Cianjurpedia.com - Aturan ganjil genap di jalur Puncak kembali diberlakukan pada libur nasional pekan ini.
Penerapan aturan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku mulai tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023 yang bersamaan dengan libur Hari Raya Nyepi serta cuti bersama.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Selasa 21 Maret 2023.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.
Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.