Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini

- 24 Maret 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini.
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Tanggal 24, 25, dan 26 Maret 2023, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini. /PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Jumat 24 Maret 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Selanjutnya aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Jumat 24 Maret 2023


Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x