Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Juli 2023 Ada di Dua Lokasi

- 8 Juli 2023, 04:55 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Juli 2023 Ada di Dua Lokasi
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Juli 2023 Ada di Dua Lokasi /Instagram/@simrestabandung/tangkapan layar/

Cianjurpedia.com – Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Sabtu 8 Juli 2023 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Bandung online I berlokasi di Radio Dahlia Jl. Burangrang No.28 SIM keliling II berlokasi di Dago Jl. Ir.H. Djuanda, Kota Bandung

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Bandung dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Kembali Gagal Raih Poin Penuh, Ditahan Imbang  Arema FC 3-3

Baca Juga: Hasil VNL 2023 Putra:  Serbia Raih Kemenangan Penting, Argentina Lolos Ke Perempat  Final

Adapun persyaratan SIM Keliling Bandung yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x