“Ini prosesnya berjalan terus. Tapi kemarin itu kendalanya adalah yang bersangkutan sebelumnya sudah melakukan perbuatan pidana lain sehingga sekarang ini yang bersangkutan masih melaksanakan hukumannya di LP, nah itu mungkin perkembangannya, satu,” ujarnya.
Sementara hal lainnya adalah sedang mendalami saksi terkait atau saksi yang mengetahui kejadian.
“Dan pada saat sekaranglah bisa diajukan atau bisa dinaikkan yang bersangkutan pus statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ya,” sambung Kombes Erdi.
Dan soal pencabutan perkara seperti yang diceritakan Aziz Yanuar pengacaranya Bahar dibantah oleh pihak kepolisian.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni.”
“Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” tutur Erdi, seperti yang dikutip Cianjurpedia dari Pikiran-rakyat.com.***
Habib Bahar yang baru saja dibebaskan dari penjara karena kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap anak.***