Cianjurpedia.com – Pemerintah telah memutuskan program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan awal tahun 2021. Pemberian vaksin diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan vaksinasi bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus corona.
Akan tetapi pemberian vaksin ini hanya akan dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah berpegangan penuh pada data-data sains untuk memastikan keamanan dari vaksin COVID-19.
Sebagaimana dikutip dari PMJNews, terkait vaksinasi ini Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta atau komorbid yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Penerima Vaksin COVID-19 Akan Diberitahu Lewat SMS
Berikut daftarnya :
- Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
Masuk dalam kategori belum layak. Dengan catatan karena pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
- Sindroma Hiper IgE
Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin. Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
- Orang dengan infeksi akut
Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin. Sebab, pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tempuh Lima Jalur untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19