Penderita 10 Komorbid ini Tidak Boleh Vaksinasi Covid-19, Catat Daftarnya

- 1 Januari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Instagram / lawancovid-19_id/

Cianjurpedia.com – Pemerintah telah memutuskan program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan awal tahun 2021. Pemberian vaksin diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan vaksinasi bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus corona.

Akan tetapi pemberian vaksin ini hanya akan dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah berpegangan penuh pada data-data sains untuk memastikan keamanan dari vaksin COVID-19.

Sebagaimana dikutip dari PMJNews, terkait vaksinasi ini Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta atau komorbid yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Penerima Vaksin COVID-19 Akan Diberitahu Lewat SMS

Berikut daftarnya :

  1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)

Masuk dalam kategori belum layak. Dengan catatan karena pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

  1. Sindroma Hiper IgE

Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin. Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

  1. Orang dengan infeksi akut

Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin. Sebab, pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tempuh Lima Jalur untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

  1. PGK non dialysis

Belum layak karena menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

  1. PGK dialysis

PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak. Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

  1. Transplantasi Ginjal

Pemberian vaksin Covid-19 pada orang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

  1. Hipertensi

Belum layak, karena dari beberapa uji klinis dari beberapa vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.

Baca Juga: Timbul Reaksi Alergi Pada Penerima Vaksin Covid-19, CDC Amerika Keluarkan Pedoman Baru

  1. Gagal jantung

Belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid pada kondisi ini.

  1. Penyakit jantung coroner

Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.

  1. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)

Saat ini masih belum layak, karena sejauh ini belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimun. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah