Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19, Ada 4 Meja yang Harus Dilalui Calon Penerima Vaksin

- 18 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /Pixabay
  • Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi.
  • Penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)
  • Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi dan penanda.

Pemberian vaksin ini dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang berkompeten. Adapun waktu pelayanan vaksinasi tidak mengganggu jadwal pelayanan imunisasi rutin, satu sesi pelayanan maksimal 10-20 penerima vaksin.

Selain itu, vaksinasi dapat diatur sesuai jadwal layanan kesehatan lain agar tidak terjadi kerumunan.

Menurut Presiden Jokowi, pengendalian pandemi Covid-19 terutama melalui vaksinasi adalah game changer.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di ANTV Senin 18 Januari 2021

Artinya, kunci yang sangat menentukan agar masyarakat bisa bekerja kembali, anak-anak bisa belajar di sekolah lagi, bisa kembali beribadah dengan tenang di tempat ibadah umum, dan juga agar perekonomian nasional Indonesia bangkit.

Namun, tetap perlindungan paling kuat dalam mencegah penyebaran Covid-19 adalah vaksinasi, protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment).***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah