Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, narkotika dibagi menjadi tiga golongan yang meliputi:
1.Narkotika golongan 1
Narkotika golongan ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Golongan ini tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Baca Juga: BMKG Jelaskan Awan Kemerahan Di Atas Gunung Arjuno Sebagai Fenomena Optik Atmosfir
Terdapat 190 jenis yang termasuk golongan ini. Di antaranya opium, tanaman koka,hingga ganja.
2.Narkotika golongan 2
Narkotika golongan ini adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir.
Golongan ini dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh narkotika jenis ini di antaranya Alfaprodina, Morfina, hingga Remifentanil.