Tiga Artis Muda Terjerat Narkoba Dalam Sepekan, Ini Jenis-Jenis Narkotika yang Perlu Anda Ketahui

- 14 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi narkoba. Artis RN alias Rizky Nazar ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba./
Ilustrasi narkoba. Artis RN alias Rizky Nazar ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba./ /Pixabay

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, narkotika dibagi menjadi tiga golongan yang meliputi:

1.Narkotika golongan 1

Narkotika golongan ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Golongan ini tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Awan Kemerahan Di Atas Gunung Arjuno Sebagai Fenomena Optik Atmosfir

Terdapat 190 jenis yang termasuk golongan ini. Di antaranya opium, tanaman koka,hingga ganja.

2.Narkotika golongan 2

Narkotika golongan ini adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir.

Golongan ini dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh narkotika jenis ini di antaranya Alfaprodina, Morfina, hingga Remifentanil.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x