Tiga Artis Muda Terjerat Narkoba Dalam Sepekan, Ini Jenis-Jenis Narkotika yang Perlu Anda Ketahui

- 14 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi narkoba. Artis RN alias Rizky Nazar ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba./
Ilustrasi narkoba. Artis RN alias Rizky Nazar ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba./ /Pixabay

Cianjurpedia.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali melibatkan artis Indonesia. Setelah Jeff Smith yang ditangkap pada Rabu, 8 Desember 2021, polisi menangkap Bobby Joseph.

Bobby Joseph ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 10 Desember 2021. Dia ditangkap di kawasan Kalideres Jakarta Barat.

Hanya berselang 3 hari, berikutnya artis Rizky Nazar juga ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Kekasih dari Syifa Hadju itu kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja saat ditangkap. 

Baca Juga: Aktor Jeff Smith Jalani Asesmen Untuk Proses Rehabilitasi di RSKO

Walaupun sudah banyak orang yang tahu bahaya mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, tetapi tidak sedikit yang masih menyalahgunakannya. Tidak hanya artis, orang biasa pun banyak yang terlibat.

Penyalahgunaan narkotika bisa mengakibatkan kerusakan pada tubuh, mulai dari dehidrasi dengan dampak jangka panjang kerusakan otak, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga yang paling ekstrim adalah kematian akibat over dosis.

Melansir dari laman bnn.go.id, menurut Undang-undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Penggunaan narkotika diizinkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, tidak semua jenis atau golongan dapat digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, narkotika dibagi menjadi tiga golongan yang meliputi:

1.Narkotika golongan 1

Narkotika golongan ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Golongan ini tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Awan Kemerahan Di Atas Gunung Arjuno Sebagai Fenomena Optik Atmosfir

Terdapat 190 jenis yang termasuk golongan ini. Di antaranya opium, tanaman koka,hingga ganja.

2.Narkotika golongan 2

Narkotika golongan ini adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir.

Golongan ini dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan ini mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh narkotika jenis ini di antaranya Alfaprodina, Morfina, hingga Remifentanil.

Baca Juga: BMKG Berikan Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Daerah di Sulawesi, NTT dan NTB.

3.Narkotika golongan 3

Narkotika golongan ini adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan ini, mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan.

Yang termasuk narkotika golongan ini di antaranya Kodeina, Propiram hingga Buprenorfina.

Sementara itu, jika dilihat dari bahan pembuatnya, sebagaimana dikutip dari laman bnn.go.id narkotika dibagi menjadi tiga jenis. 

Baca Juga: Innalilahi, Politisi PPP Haji Lulung Meninggal Dunia

1.Narkotika jenis sintetis

Proses pembuatan narkotika jenis ini sangatlah rumit. Narkotika jenis ini digunakan keperluan pengobatan dan penelitian.

Yang termasuk narkotika jenis ini adalah Amfetamin, Metadon, hingga Deksamfetamin.

2.Narkotika jenis semi sintetis

Bahan utama yang digunakan merupakan bahan narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan menggunakan proses lain.

Contoh narkotika jenis ini yaitu Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Baca Juga: Laga Liga Inggris Brentford vs MU Ditunda Karena Kasus Covid-19

3.Narkotika jenis alami

Ganja serta koka merupakan narkotika jenis alami dan dapat langsung digunakan. Namun, penyalahgunaan narkotika ini menimbulkan akibat yang fatal, yaitu kematian. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x