Cianjurpedia.com - Di negara maju, penundaan pernikahan dan penundaan melahirkan anak dalam pernikahan, menyebabkan bertambahnya jumlah pasangan yang menginginkan kehamilan relatif terlambat.
Faktor ini berkaitan dengan penurunan kesuburan dan peningkatan biaya kehamilan.
Dengan bertambahnya usia yang memiliki efek pada kesuburan, menghadirkan tantangan baru bagi dokter karena banyaknya pasangan yang menginginkan program kehamilan.
Kehamilan setelah usia 45 tahun jarang terjadi, karena hal ini memiliki resiko tinggi bagi ibu dan bayi.
Baca Juga: Tarif Baru Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 juta per Orang Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Hal ini merupakan insiden yang lebih besar dari aborsi spontan, penyakit trofoblas gestasional dan kelainan kromosom pada janin.
Praktik pengendalian kelahiran harus dihentikan setelah usia 48 tahun demi kepentingan terbaik seksualitas wanita.