Inilah 30 Merk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, dari 102 Daftar yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal

- 24 Oktober 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi obat sirup./Inilah 30 Merk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, dari 102 Data yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal
Ilustrasi obat sirup./Inilah 30 Merk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, dari 102 Data yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal /Pixabay.com/

 

Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu, mengumumkan 102 daftar obat sirup yang sempat diminum oleh pasien gangguan ginjal akut pada anak. 

Terkait hasil pengawasan dari 102 daftar obat sirup tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat yang dinyatakan aman dan yang tidak aman, dilansir pada Minggu 23 Oktober 2022. 

Berdasarkan klasifikasi BPOM, hasil pengujian menunjukkan 23 merk sirup obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol. Dan ada 7 merk lainnya yang juga dinyatakan aman. 

Sehingga untuk sementara ini, 30 merk dari 102 daftar obat yang sempat diminum pasien gangguan ginjal akut pada anak, dinyatakan aman untuk dikonsumsi, selama penggunaannya sesuai dengan aturan pakai. 

Sementara itu, didapati juga tiga merk obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Yang mana ketiganya ada dalam daftar lima sirup obat yang diumumkan oleh BPOM sebelumnya. 

Baca Juga: Catat, Inilah 5 Merk Obat Sirup di Indonesja yang Diumumkan BPOM Memiliki Kandungan EG Melebihi Batas

Berikut adalah 23 daftar obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol.

Inilah 30 Merk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, dari 102 Data yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal
Inilah 30 Merk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, dari 102 Data yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal

Sementara, inilah 7 daftar merk obat  yang hasilnya dinyatakan aman selama penggunaan sesuai dengan aturan pakai. 

  1. Ambroxol HCI
  2. Anakonidin OBH
  3. Cetirizin
  4. Paracetamol, Mersifarma TM
  5. Paracetamol, Kimia Farma 
  6. Paracetamol sirup, Afi Farma 
  7. Paracetamol drops, Afi Farma

Daftar obat yang dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

  1. Unibebi Cough Sirup
  2. Unibebi Demam Sirup
  3. Unibebi Demam Drops 

Sedangkan, terhadap 69 merk obat lainnya masih dalam proses sampling dan pengujian oleh BPOM. Dan apabila ada hasil baru dari proses pengawasan dan pengujian, akan diinformasikan lebih lanjut. 

Untuk informasi lebih lanjut dan layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi BPOM melalui lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM di 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email: [email protected].***





Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x