Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Bagi Masyarakat Kurang Mampu

3 Januari 2021, 09:54 WIB
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat. /Korlantas Polri

Cianjurpedia.com - Presiden Jokowi gratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk masyarakat kurang mampu. 

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (RI). 

Dengan adanya PP tersebut, pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk kelompok tertentu, seperti pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM dan masyarakat tidak mampu. 

Baca Juga: 263 Rumah di Kabupaten Cirebon Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI, tertuang 31 jenis PNBP, diantaranya yakni : 

1. Pengujian untuk Penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

Baca Juga: Keluar dari Wajib Militer, Lee Jong Suk Sapa Penggemarnya di Instagram

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Bagi penerbitan SIM gratis terletak pada Pasal 7 PP tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 diatur sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah antara penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.***  

Editor: Cecep Mahmud

Tags

Terkini

Terpopuler