Cianjurpedia.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membekuk pasangan suami istri berinisial DK dan KA terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2019.
Kedua tersangka melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus menawarkan proyek fiktif. Agar korban percaya, kedua tersangka mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Awalnya tersangka DK mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu menjadi DW, lalu mulai berkenalan pada korban dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi polri dan memiliki banyak pengalaman investasi di bidang perminyakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers, Rabu 27 Januari 2021 di Jakarta.
Dari perkenalan itu, pelaku DK lantas menawarkan sejumlah proyek fiktif seperti pembelian lahan, proyek supply MFO Bojonegoro, hingga proyek Batubara. Korban pun diiming-imingi keuntungan besar jika proyek tersebut digarap.
"Ketika korban sudah percaya, tersangka DK ini mulai menawarkan beberapa proyek fiktif dan keuntungan besar yang dijanjikan oleh tersangka. Ini membuat korban tertarik dan akhirnya mengeluarkan uang sekitar Rp39 miliar," tuturnya.
Polisi kini telah menahan pasangan suami istri itu. Mereka dijerat tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui.***