Cianjurpedia.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai menyalurkan bantuan kuota internet untuk belajar mulai 11 Maret mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin 1 Maret 2021.
Menurut peraturan tersebut, penyaluran bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a.bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
b.bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021;dan
c.bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.
Baca Juga: Siap-Siap, Kuota Belajar Kemdikbud Cair Maret 2021
Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Melansir dari laman kuota-belajar.go.id, rincian kuota belajar yang akan diterima oleh masing-masing peserta didik dan tenaga pendidik :
Siswa PAUD
Bagi peserta didik jenjang PAUD, besaran kuota internet yang diberikan 7 GB per bulan.
Baca Juga: Berapa Sih Denda Tilang Ganjil Genap Untuk Kendaraan? Cek Disini
Siswa Sekolah Dasar dan Menengah
Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB per bulan.
Guru PAUD, Sekolah Dasar dan Menengah
Bagi tenaga pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan kuota internet sebesar 12 GB per bulan.
Dosen dan Mahasiswa
Bagi dosen dan mahasiwa, bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.
Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok
Baca Juga: Pos Polantas Ambruk Akibat Longsor, Warga Berbondong-Bondong Membantu Seorang Polisi yang Terjebak
Adapun penerima bantuan paket kuota internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali
b.Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Yang Harus Anda Ketahui 10 Jenis Obeng dan Fungsinya
c.Mahasiswa
1)Terdaftar di aplikasi PD Dikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2)Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3)Memiliki nomor ponsel aktif.
d.Dosen
1)Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif;
2)Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3)Memiliki nomor ponsel aktif. ***