Pembunuh Suami Istri di BSD Dibekuk, Motifnya Sakit Hati

14 Maret 2021, 22:59 WIB
Polisi membekuk WA, pembunuh suami istri di BSD Serpong. /Pmjnews/

Cianjurpedia.com - Kasus pembunuhan pasangan suami istri di BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten akhirnya terkuak. Polisi membekuk seorang lelaki berinisial WA (22 tahun) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Dari pemeriksaan polisi, motif pelaku WA menghabisi nyawa korban adalah karena pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban padanya.

"Pengakuan tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar oleh korban," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Bekuk Bapak Bejat yang Cabuli Putri Kandung

Iman menjelaskan, pelaku WA merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Selama bekerja sejak 22 hingga 8 Maret 2021, WA mengaku kerap mendapat perlakuan tak enak. Bahkan ia pernah ditampar oleh korban.

"(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (istrinya) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (suaminya)," jelas Iman.

Merasa sakit hati, WA berniat menghabisi nyawa pasangan suami istri itu. Pelaku datang ke rumah korban pada Jumat 12 Maret 2021 dengan memanjat tembok pagar lalu menyelinap masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Awasi Pengendara Ngebut, Polisi Pasang Speed Gun di Sejumlah Jalan Utama di Cianjur

Pelaku kemudian membacok kedua korbannya dengan kapak. Selepas menghabisi para korban, pelaku WA kabur ke daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaku akhirnya dicokok polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, pada Sabtu 13 Maret 2021. Atau kurang 24 jam setelah pembunuhan terjadi.

Sebagai informasi, pasangan suami istri menjadi korban pembunuhan di Perumahan Giri Loka 2, perumahan BSD Kota Tangerang Selatan. Korban KEN tewas di tempat, sementara sang istri NS sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Polisi kini telah menetapkan WA sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam tahanan Polres Tangsel. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler