Polisi Bekuk Bapak Bejat yang Cabuli Putri Kandung

- 23 Februari 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pikiran rakyat/

Cianjurpedia.com - Polisi membekuk bapak bejat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang mencabuli putri kandungnya yang baru berusia 9 tahun.

Pelaku berinsial TN (44) dicokok petugas setelah dilaporkan istrinya ke Polres Toba 24 Desember 2020 setelah mengetahui aksi bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar mengatakan istri tersangka melaporkan TN ke Polres Toba mendapati aksi bejat pelaku mencabuli putri kandungnya di rumah 21 Desember 2020. Tiga hari setelahnya, TN kemudian dilaporkan istrinya ke Polres Toba.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bunisari Cianjur Dibekuk Polisi

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak tahun tahun 2018,” ujar Nelson, Selasa 23 Februari 2021.

Nelson mengatakan pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya lebih dari 10 kali. Dia mencabuli putrinya saat istrinya tidak ada di rumah.

Pelaku kemudian kabur ke Medan, tak lama setelah dirinya dilaporkan ke polisi. Kemudian pada 29 Desember 2020 pelaku bertemu dengan salah satu keluarganya, namun dia mengaku sedang bertengkar dengan istrinya.

Baca Juga: Redam Peredaran Narkoba, Lapas Cianjur Musnahkan Ponsel Milik Narapidana  

Atas saran keluarganya, pelaku pun berangkat ke Jakarta demi menghindari kejaran polisi. Di Jakarta pelaku bekerja menjadi tukang cuci mobil di daerah Cakung.

“Dari informasi yang kita dapat, tersangka ada di Jakarta Timur. Selama tiga hari kami melakukan kegiatan di sana dan tersangka bisa kami amankan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah