IDAI Kembali Mengeluarkan Rekomendasi Terkait PTM Terbatas untuk Anak Sekolah, Berikut yang Harus Diperhatikan

3 Januari 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi PTM Terbatas 2022 - Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai 2022? Simak SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022 /Abdul Rosyid/Portal Pati

Cianjurpedia.com – Pada tanggal 2 Januari 2022 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali mengeluarkan rekomendasi terkait Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk anak sekolah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai hari ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Pelaksanaan PTM Terbatas ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Mulai Senin 3 Januari 2022 Besok, Jakarta Akan Memulai Lagi Pelaksanaan PTM Terbatas untuk Anak Sekolah

Sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas diwajibkan oleh pemerintah kepada seluruh satuan pendidikan baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di seluruh daerah paling lambat semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Kebijakan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan lansia serta level PPKM di daerah sekolah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengutip laman www.idai.or.id, IDAI mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa telah ditemukannya kasus varian Omicron di tanah air, adanya kebijakan pembelajaran tatap muka, sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, serta betapa pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.

Baca Juga: Manfaatkan Masa Libur Sekolah Anak dengan Melakukan Rekomendasi IDAI Berikut Ini

Selain itu, IDAI juga mempertimbangkan adanya peningkatan kasus COVID-19 pada anak di Amerika Serikat, negara-negara di Eropa dan Afrika. Sebagian besar kasus anak yang terinfeksi merupakan anak yang belum menerima vaksin COVID-19.

IDAI merekomendasikan jika sekolah akan melaksanakan PTM maka seluruh guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. 

Selain itu, anak-anak yang dapat masuk sekolah merupakan anak-anak yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap sebanyak dua kali dan tidak memiliki komorbid.

Sedangkan untuk anak yang memiliki penyakit komorbid seperti penyakit keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hingga hipertensi harus berkonsultasi lebih dahulu dengan dokter spesialis anak.

Baca Juga: Perhatikan Kondisi Anak Sebelum Vaksinasi COVID-19, Berikut Rekomendasi dari IDAI

Selanjutnya IDAI juga meminta sekolah yang melaksanakan PTM agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker, ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak, dan tidak melakukan makan bersama.

IDAI juga menambahkan agar sekolah harus memastikan sirkulasi udara terjaga dan mengaktifkan sistem penafisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Kemudian untuk kategori anak usia 12-18 tahun, IDAI merekomendasikan PTM dapat dilakukan 100% dengan kondisi tidak ada peningkatan kasus COVID-19 dan tidak adanya transmisi lokal varian Omicron di daerah tersebut.

Baca Juga: Syarat Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ada 6 Poin yang Harus Dipenuhi

Jika masih ditemukan kasus COVID-19 dengan positivity rate dibawah 8%, transmisi lokal varian Omicron yang masih terkendali, serta semua anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, maka PTM dapat dilakukan dengan menggunakan metode hybrid (50% luring dan 50% daring).

Untuk kategori anak usia 6-11 tahun, IDAI merekomendasikan PTM dilakukan dengan metode hybrid (50% luring dan 50% daring) dengan kondisi tidak ada peningkatan kasus COVID-19 dan tidak adanya transmisi lokal varian Omicron di daerah tersebut.

Akan tetapi, jika masih ditemukan kasus COVID-19 dengan positivity rate dibawah 8% dan transmisi lokal varian Omicron yang masih terkendali, maka PTM dapat dilakukan dengan metode 50% luring outdoor dan 50% daring.

Metode luring outdoor ini dianjurkan dilakukan di halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

Baca Juga: Kembali Ditemukan Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron, Kali Ini di Surabaya

Sementara untuk kategori anak usia 6 tahun ke bawah, IDAI tidak menganjurkan PTM sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

Untuk kategori anak usia ini, IDAI merekomendasikan agar sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor.

Selain itu IDAI kembali menghimbau orang tua agar melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

IDAI pun menjelaskan bahwa anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVIID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.***




Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: IDAI

Tags

Terkini

Terpopuler