Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional yang sesuai dengan standar WHO (World Health Organization).
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi isu terkait sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Sertifikat ini dapat digunakan salah satunya untuk perjalanan umrah. Walaupun demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Dilansir dari laman setkab.go.id, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera di sertifikat ini sudah sesuai standar WHO, termasuk QR yang tercantum di dalamnya agar bisa diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional ini merupakan bukti bahwa seseorang sudah menerima vaksin primer COVID-19 dosis lengkap bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara itu, terkait jenis vaksin yang berlaku mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Bagaimana cara masyarakat bisa mendapat sertifikat tersebut? Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut:
1.Perbaharui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru
2.Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Baca Juga: Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***