Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta dari PT KAI, Seperti Ini Syarat dan Ketentuannya

13 Februari 2022, 13:42 WIB
PT KAI memberikan tarif diskon tiket untuk para penumpang mulai pada besok hari Selasa, 1 Februari 2022. /Dok. PMJ News

Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan tarif reduksi atau potongan harga bagi beberapa kelompok masyarakat saat pembelian tiket kereta api.

Tarif reduksi tersebut diberikan kepada kelompok lansia, Legiun Veteran RI (LVRI), TNI dan Polri, serta wartawan.

PT KAI memberikan tarif reduksi ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai alat transportasi andalan.

Dikutip oleh Cianjurpedia dari akun instagram @indonesiabaik.id dan @kai121_, berikut ini besarnya tarif reduksi yang diberikan kepada masing-masing kelompok masyarakat beserta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa dengan Aman dan Nyaman Bagi Penderita GERD

1.Lansia

Kelompok masyarakat lansia akan mendapatkan potongan harga sebesar 20 persen untuk kereta api kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.

Tarif reduksi ini diberikan kepada penumpang yang berusia 60 tahun ke atas di tanggal keberangkatan kereta api (KA).

2.Legiun Veteran RI (LVRI)

Kelompok masyarakat ini mendapatkan potongan sebesar 50 persen untuk semua kelas KA pada hari Selasa hingga Kamis. Potongan harga ini dikecualikan pada hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Senin, kelompok masyarakat ini mendapatkan tarif reduksi sebesar 30 persen untuk semua kelas KA termasuk pada hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Update : Jadwal Pendaftaran Program KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru, Seperti Ini Syarat dan Caranya

3.TNI dan Polri

Kelompok masyarakat ini mendapatkan potongan harga sebesar 25 persen untuk kelas eksekutif, 50 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi.

Tarif reduksi ini diberikan kepada anggota TNI dan Polri yang masih aktif, termasuk siswa pendidian TNI dan Polri. Namun, diskon ini tidak berlaku untuk keluarga yang bersangkutan ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI dan Polri.

4.Wartawan

Sedangkan wartawan hanya mendapatkan tarif reduksi sebesar 20 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi saja.

Bagaimana cara agar kelompok masyarakat di atas mendapatkan tarif reduksi ini? Caranya mereka harus melakukan registrasi sendiri dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku.

Baca Juga: Sebanyak 5.779 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Sejumlah Titik Ganjil Genap Kota Bogor pada Sabtu 12 Februari

Akan tetapi, jika mereka berhalangan, maka registrasi ini juga dapat diwakilkan dengan membawa bukti identitas reduksi asli beserta pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan.

Selain menunjukkan KTP sebagai bukti identitas diri, para kelompok masyarakat tersebut juga harus membawa bukti identitas lainnya.

Kartu identitas yang dimaksud berupa kartu anggota LVRI untuk kelompok LVRI, KTA untuk TNI-Polri, serta kartu pers dan surat tugas peliputan bagi wartawan. 

Registrasi ini dapat dilakukan di customer service atau loket jika stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Jakarta : Mulai Hari Ini Jumat 11 Februari 2022, Kapasitas Penumpang Transjakarta Hanya 70 %

Selanjutnya registrasi tarif reduksi ini dapat dilakukan paling lambat hingga 3 jam sebelum keberangkatan KA.

Registrasi ini dilakukan hanya sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. 

Setelah masa berlaku reduksi ini berakhir, agar mendapatkan fasilitas ini kembali mereka wajib melakukan registrasi ulang.

Kemudian jika sudah teregistrasi, kelompok masyarakat tersebut dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI Access. ***




Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @kai121_ Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler