Cianjurpedia.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Bekasi yang dilakukan seorang perempuan berinisial NU (24) semakin terkuak. NU nekat membunuh DN (27), karena sakit hati dan cemburu. DN diyakini sebagai selingkuhan sang suami.
Dalam aksi kejinya terhadap DN, NU melakukannya dengan sadar, dan ia pun mengaku mengetahui resiko apa yang akan dihadapinya dan diterimanya kelak. NU terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Dengan tegas dia (tersangka) katakan tadi, 'saya tahu resikonya' begitu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, melansir PMJNEWS, pada Kamis 18 Mei 2022.
Dalam pernyataannya, Zulpan menegaskan bahwa tersangka NU tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan nekatnya itu diakibatkan rasa sakit hatinya, karena mengetahui korban merupakan selingkuhan sang suami yang berinisial ID.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Sang Suami di Bekasi Telah Direncanakan, Inilah Faktanya
"Kami sudah berkomunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini secara sadar dan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan ini murni hanya karena sakit hati," tuturnya.
Zulpan pun mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah membunuh DN. Sehingga, setelah melakukan pembunuhan itu, ia kemudian mendatangi Polsek Cengkareng dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui ke kepolisian setempat (Polsek Cengkareng) bahwa dia melakukan pembunuhan dan kami lakukan pembuktian terkait alat bukti yang kami temukan dan hasilnya identik dengan pelaku," ujar Zulpan.
Diinformasikan sebelumnya, NU ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DN.
DN dilaporkan tak kunjung kembali, usai berpamitan untuk buka bersama (bukber) pada 24 April 2022 lalu. Namun kemudian, DN ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di daerah Bekasi, pada Jumat 13 Mei 2022.
Korban dibunuh dengan cara dipukul pada bagian kepala, sebanyak lima kali. Setelah itu, tersangka menusuk bagian vital korban menggunakan senjata tajam, hingga meregang nyawa. Setelahnya, jasad korban dibuang ke sungai.
Dalam aksinya kejinya ini, tersangka NU tak mengalami gangguan jiwa, dan melakukannya secara sadar. Sehingga NU dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.***