Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

26 Juni 2022, 06:24 WIB
Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi. /kemenag.go.id

Cianjurpedia.com - Jemaah haji bisa dibadalhajikan jika memenuhi tiga kriteria berikut.

Melansir Antara pada Minggu, 26 Juni 2022, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji di Jakarta pada Jumat, mengatakan terdapat tiga kriteria seorang jemaah haji dapat dibadalhajikan.

Menurut Fauzin, kriteria pertama yang harus dipenuhi agar jemaah haji dapat dibadalhajikan yaitu jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: Jadwal Lempar Jumroh Jemaah Haji Indonesia Dibagi Dua, Disesuaikan dengan Kondisi Cuaca di Tanah Suci

"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, badal haji pun harus melalui tujuh tahapan.

Tahap pertama berupa pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Tahap kedua yaitu penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekkah

Tahap ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijah.

Baca Juga: Kemenag RI Akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada Rabu 29 Juni 2022 untuk Menentukan Iduladha 1443 H

Tahap keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf yang kemudian dilanjutkan dengan tahap berikutnya.

Tahap kelima, petugas badal haji melaksanakan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Tahap keenam, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu akan menerbitkan sertifikat badal haji.

"Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan," jelasnya.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Wajib Perhatikan Hal Berikut Selama Menjalani Rangkaian Ibadah Haji, Waspada Suhu Panas

Kemenag pun mengimbau para jemaah agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

"Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp Center di nomor +966 503 5000 17," tambahnya.

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal.

Baca Juga: PPIH Imbau Jemaah Haji untuk Membayar Dam Sesuai Prosedur yang Berlaku di Arab Saudi

Selain itu, badal haji juga dapat diwakilkan bagi jemaah yang uzur jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler