Kapolri Resmi Copot Jabatan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Mahfud MD

19 Juli 2022, 12:51 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara resmi mencopot jabata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /PMJ News

 

Cianjurpedia.com – Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mencopot jabatan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pencopotan ini terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo, yang proses penyidikannya tetap berjalan hingga kini.  

Langkah tegas ini dinilai tepat dan patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen Kapolri dalam menjalankan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas keputusan Kapolri tersebut melalui cuitan di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina Sudah Teridentifikasi, Polisi Minta Keluarga Melapor ke RS Polri

“Bagus. Presisi Polri berjalan, masyarakat optimis. Makna Presisi: Prediktif, bisa memprediksi apa yang akan terjadi dari satu situasi sehingga bisa mengambil tindakan pada waktu dan cara yang tepat. Responsibilitas, memberi respons secara cepat atas aspirasi publik. Transparasi, terbuka, fair,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Sejak awal, Mahfud MD yakin bahwa Kapolri akan melakukan tindakan tersebut. Ia bahkan menanggapi komentar Khairil Anwar Notodiputro yang awalnya berprasangka negatif kepada Kapolri.

“Pak Khairil, sejak awal diyakini Kapolri akan melakukan itu. Hanya waktu dan caranya yang dimatangkan sehingga sesuai dengan tagline Presisi. Saya sudah berkomunikasi dengan lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Purnawirawan, LSM, akademisi, pers. Kesimpulannya, Kapolri pasti menerapkan Presisi,” ungkap Mahfud.

Melanjutkan cuitannya di hari yang sama, Mahfud bahkan menjelaskan alasan-alasan yang membuatnya yakin akan langkah tegas dan keputusan Kapolri yang sejak awal telah berjanji untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.

Baca Juga: Stop Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial Jika Tak Ingin Dipenjara 6 tahun atau Denda Rp1 Miliar

“Mengapa kita yakin Kapolri akan melakukan itu? 1- Kapolri sejak awal bilang kita tak akan menutup-nutupi tapi takkan grusa grusu. 2- Kita takkan bisa menghindar dari public common sense, 3- Jika tidak bertindak secara Presisi publik akan membuka fakta-fakta baru yang akan memperburuk situasi,” terangnya.

Langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolri ini tentunya diharapkan dapat memudahkan tim penyidik dalam mengusut kasus baku tembak serta mengantisipasi adanya spekulasi yang bermunculan yang mungkin akan berdampak pada proses penyidikan.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler