Kominfo Buka Sementara Akses PayPal hingga 5 Agustus, Pengguna Dihimbau untuk Pindahkan Saldo

31 Juli 2022, 13:27 WIB
Kominfo Buka Sementara Akses PayPal hingga 5 Agustus, Pengguna Dihimbau untuk Pindahkan Saldo /foto ant


Cianjurpedia.com – Setelah ramai diprotes warganet perihal pemblokiran sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan layanannya pada PSE Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), per pagi ini, Minggu 31 Juli 2022, Kominfo telah membuka kembali akses Paypal.

Menurut informasi, Kominfo akan membuka pemblokiran akses PayPal hingga 5 Agustus mendatang.

Oleh karenanya, para pengguna PayPal dihimbau untuk segera memindahkan saldo atau mengalihkan dana mereka yang tersimpan di PayPal ke platform lain yang bekerja sama dengan PayPal.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, PayPal sempat masuk ke dalam daftar platform yang diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Profil Suryo Nugroho, Atlet Para Bulutangkis Indonesia yang Siap Rebut Medali di ASEAN Para Games 2022

Hal tersebut dikarenakan PayPal belum mendaftarkan layanannya pada PSE Lingkup Privat di Kominfo hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

Selain Paypal, kemarin Kominfo juga telah memblokir para PSE yang belum mendaftarkan layanannya, di antaranya ada Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, dan Xandr.com.

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan Paypal sudah bisa diakses kembali oleh publik per pagi ini.

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu (31 Juli 2022), jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs web PayPal) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Semuel dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Pembacaan Kartu Tarot Tiap Zodiak Minggu, 31 Juli 2022, Lepaskan Hal Yang Tidak Berguna untukmu

Pembukaan akses tersebut hanya bersifat sementara. Semuel mengatakan Paypal bisa diblokir kembali apabila masih belum mendaftar PSE.

Paypal diberi tenggat waktu lima hari hingga Jumat mendatang, 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi pendaftaran.

Semuel juga mengatakan bahwa hingga hari ini pihak PayPal belum berkomunikasi dengan Kominfo perihal pendaftaran PSE.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum juga melakukan pendaftaran, Kominfo terpaksa harus memblokir kembali platform tersebut.

Sebagai informasi tambahan, peraturan yang menjadi dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat ialah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler