Siap-Siap! Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tindak Penilangan Akan Menggunakan ETLE

29 September 2022, 11:51 WIB
Siap-Siap! Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tindak Penilangan Akan Menggunakan ETLE /TMC Polrestabes Bandung

Cianjurpedia.com – Mulai pekan depan, tepatnya Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober, 2022, pihak Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.

Tema Operasi Zebra yang diusung tahun ini adalah ‘tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi’.

Kamseltibcarlantas sendiri merupakan singkatan dari keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berdasarkan penuturan dari Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, nantinya proses penindakan dalam kegiatan Operasi Zebra 2022 akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Siap-Siap Motor dan Mobil Jadi Kendaraan Bodong

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” terang Agung sebagaimana Cianjurpedia lansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.

Lebih lanjut, Agung juga berpesan kepada para petugas di lapangan sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, agar senantiasa bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Di samping itu, Operasi Zebra 2022 juga akan diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai dengan tema operasi, yakni mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasien Penyakit Jantung di Indonesia Didominasi Pegawai Pemerintah

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Anda Lihat Mengungkap Hal yang Paling Menarik dari Pasangan

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” tambah Agung.

Untuk masyarakat, khususnya para pengguna jalan juga dihimbau agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat sistem ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.***

Editor: Sutrisno

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler