Mulai Tahun 2023, SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Simak Penjelasan dan Perbedaannya

8 Januari 2023, 08:52 WIB
SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun 2023, Simak Penjelasan dan Perbedaannya /Kemenpan RB

 

Cianjurpedia.com - Mulai tahun 2023, Korlantas Polri mulai menerapkan aturan pembagian SIM C (kendaraan bermotor roda 2) menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Pembagian tersebut berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan bermotor.

Peraturan yang sudah disahkan sejak Februari 2021 lalu ini, mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melansir dari PRFM News, berikut adalah perbedaan tiga golongan SIM C yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

  1. SIM C

Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

  1. SIM C1

Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;

  1. SIM C2

Golongan SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah

Salah satu hal yang sering dibahas sejak lama dalam aturan pembagian SIM C tersebut, yaitu para pengendara motor gede (moge) terpaksa harus mengganti SIM mereka.

Berdasarkan tiga pembagian golongan, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250 cc, wajib memiliki SIM baru yakni SIM C1. Setelah aturan tersebut diberlakukan, SIM C saat ini hanya akan berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.

Tak hanya pemilik moge, para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 atau C2, tergantung pada kapasitas mesin motor.

Walau demikian, pemilik moge dan motor listrik tidak secara langsung bisa membuat SIM C1 atau SIM C2. Ada sebuah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan moge dan motor listrik untuk bisa mendapatkan SIM C1 atau SIM C2, yaitu harus memiliki SIM C selama minimal 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan, sebelum naik ke golongan C1 atau C2.***




Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler