Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah

- 7 Januari 2023, 21:09 WIB
Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah/pixabay.com/mohamed_hassan
Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah/pixabay.com/mohamed_hassan /

 

Cianjurpedia.com - Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki. Seperti tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian RI (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Terdapat lima penggunaan golongan SIM, yaitu SIM Golongan A, BI, BII, C, dan D. Golongan tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah masa berlaku habis, SIM akan diperbarui dengan permohonan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini

Jika tidak sempat datang ke Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melaui aplikasi Digital Korlantas yang dapat digunakan di perangkat Android dan iOS. Namun untuk saat ini, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan untuk Golongan A dan C. 

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas, berikut beberapa file/dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Foto fisik e-KTP;
  2. Foto fisik SIM;
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih;
  4. Pas foto dengan syarat sebagai berikut:

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x