Cianjurpedia.com – Bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraannya, maka keterangan warna kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB pun wajib diubah disesuaikan dengan warna barunya.
Bila diketahui warna kendaraan berbeda dengan yang tercantum dalam STNK dan BPKB maka akan beresiko terkena tilang. Pasalnya perbedaan tersebut termasuk melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut tercantum dalam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir Antara, pada Rabu 4 Januari 2023, berikut rincian biaya pembuatan BPKB dan STNK baru beserta langkah dan dokumen pelengkap yang harus disiapkan.
Baca Juga: STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Siap-Siap Motor dan Mobil Jadi Kendaraan Bodong
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp375 ribu. Dan untuk penerbitan STNK barunya adalah sebesar Rp200 ribu, serta ditambah Rp50 ribu untuk biaya pengesahannya.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp225 ribu. Dan untuk penerbitan STNK barunya adalah sebesar Rp100 ribu, serta tambahan biaya Rp25 ribu untuk pengesahan STNK.
Namun, terdapat kondisi dimana perubahan warna kendaraan tidak perlu melakukan perubahan data pada STNK maupun BPKB.