Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Pusat pada Kamis 23 Februari 2023.
1.RSUD Sawah Besar (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-13.00 WIB
2.Taman Lapangan Banteng (JAKI)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
3.RPTRA Rusun Benhil (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB
4.RSAL Mintoharjo (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
5.Puskesmas Kecamatan Tanah Abang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 16.00-20.00 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Karet Tengsin (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
7.Puskesmas Kelurahan Petamburan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
8.Puskesmas Kelurahan Kebon Melati (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
9.Puskesmas Kelurahan Kampung Bali (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
10.Puskesmas Kelurahan Gelora (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
11.RSUD Tanah Abang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 11.00-13.00 WIB
12.RPTRA Matahari Cempaka Putih (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
13.Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Timur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
14.Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Barat (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
15.Puskesmas Kelurahan Pegangsaan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
16.Puskesmas Kelurahan Kebon Sirih (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
17.Puskesmas Kecamatan Menteng (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB
18.Puskesmas Kecamatan Johar Baru(Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
19.Puskesmas Kecamatan Sawah Besar (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
20.RSUD Kemayoran (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
21.Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
22.Kantor Walikota Jakarta Pusat (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
23.RSUD Tarakan (JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
24.Puskesmas Kecamatan Kemayoran
Waktu pelaksanaan : 16.00-20.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi
25.Puskesmas Kelurahan Kebon Kosong I
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
26.Puskesmas Kelurahan Cempaka Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
27.Puskesmas Kelurahan Sumur Batu
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
28.Kantor Kecamatan Senen (pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
29.Puskesmas Kecamatan Gambir (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***