Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

26 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi. Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru /Pixabay/ astama81

 

Cianjurpedia.com - Kebijakan PPKM resmi dicabut oleh pemerintah pusat pada 30 Desember 2022 lalu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api, mengingatkan kembali terkait syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi para penumpang. Apalagi tiket untuk mudik lebaran sudah bisa dibeli mulai hari ini, Minggu 26 Februari 2023.

KAI tetap menerapkan persyaratan naik kereta api jarak jauh/antarkota yang sama dengan regulasi sebelumnya, yaitu mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kemen Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Alasan KAI masih menggunakan dua surat edaran tersebut untuk syarat menaiki kereta api jarak jauh/antarkota, yaitu karena kedua kementerian terkait masih belum mengeluarkan yang terbaru.

Hingga saat ini, vaksinasi dan masker masih menjadi syarat wajib melakukan perjalanan jarak jauh/antarkota dengan kereta api. Begitu pun saat berada di area stasiun, semua orang wajib memakai masker tak terkecuali siapa pun.

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan Mulai 26 Februari 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Melansir dari Instagram @kai121_ pada Jumat, 24 Februari 2023, berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh/antarkota bagi penumpang dewasa dan anak-anak:

Usia di atas 18 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1);

- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 13 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin karena alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6 - 12 tahun:

- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan sekehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Bandara YIA - Yogyakarta PP Maret 2023, Kini Melayani Penumpang Hingga Malam

Usia di bawah 6 tahun:

- Tidak wajib vaksin Covid-19;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika ada regulasi terbaru, KAI memastikan akan mempublikasikan segera melalui akun media sosial dan web KAI121.

Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran tahun ini, KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Mulai 26 Februari 2023, calon penumpang sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan kereta api keberangkatan 12 April 2023.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler