Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023

24 Maret 2023, 10:40 WIB
ilustrasi diskotek, Simak Aturan Waktu Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2023 /niekverlaan/Pixabay

 

Cianjurpedia.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Aturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Melansir akun Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, @disparekrafdki pada Rabu, 22 Maret 2023, surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan hingga Idul Fitri. 

Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone), wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan sehari setelah hari kedua Idulfitri, yaitu:

Baca Juga: Daftar Jenis Usaha di Kota Bandung yang Ditutup Sementara Jelang Ramadhan, Berlaku Mulai Hari Ini

- Kelab malam;

- Diskotek;

- Mandi uap;

- Rumah pijat;

- Arena permainan ketangkasan manual, baik mekanik maupun elektronik untuk orang dewasa;

- Bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual baik mekanik maupun elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok. 

Kecuali bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan area kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Adapun usaha pariwisata tertentu tersebut, dimaksud wajib tutup pada saat sehari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri atau saat malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.

Baca Juga: KAI Adakan Promo Ramadan Festive 2023 untuk Arus Balik Lebaran, Berikut Daftar Kereta Api dan Syaratnya

Jam operasional usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang empat dan area komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Kelab malam: pukul 20.30-24.00 WIB;

- Diskotek: pukul 20.30-24.00 WIB;

- Mandi uap: pukul 11.00-23.00 WIB;

- Rumah pijat: pukul 11.00-23.00 WIB;

- Arena permainan ketangkasan manual untuk orang dewasa, baik mekanik maupun elektronik: pukul 11.00-24.00 WIB;

- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri; pukul 11.00-24.00 WIB;

- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata, mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata wajib melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Bagi usaha karaoke, berikut jam operasional yang telah ditentukan:

- Karaoke eksekutif (jam operasional 20.30-24.00 WIB);

- Karaoke keluarga (jam operasional 14.00-24.00 WIB);

Sedangkan bagi usaha billiar/bola sodok, dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan dan jam operasional sebagai berikut:

- Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, mulai pukul 20.30-24.00 WIB;

- Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB. 

Sanksi bagi setiap pelanggaran akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan berikut:

- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: disparekraf DKI

Tags

Terkini

Terpopuler