Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Timur pada Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Jumat 31 Maret 2023, Ada di 40 Lokasi
1.SDN 25 Utan Kayu Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
2.Puskesmas Kecamatan Matraman (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.Klinik Abdul Radjak Tegalan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Kebon Manggis (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 11.30-13.30 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Utan Kayu Selatan 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 11.30-13.30 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Utan Kayu Utara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 11.30-13.30 WIB
7.Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
8.RPTRA Kaca Piring Pekayon (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.Puskesmas Kelurahan Kalisari (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.Puskesmas Kelurahan Cijantung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.Puskesmas Kelurahan Baru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
12.Puskesmas Kelurahan Gedong (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.Puskesmas Kecamatan Makasar (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
14.Puskesmas Kelurahan Cipinang Melayu (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
15.Puskesmas Kelurahan Halim Perdana Kusuma 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
16.Puskesmas Kelurahan Kebon Pala (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Jumat 31 Maret 2023
17.Puskesmas Kelurahan Pinang Ranti (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
18.Puskesmas Kelurahan Makasar (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
19.Puskesmas Kecamatan Cakung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
20.Polsek Cakung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
21.Puskesmas Kecamatan Jatinegara (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
22.Puskesmas Kecamatan Duren Sawit (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
23.Puskesmas Kelurahan Kelapa Dua Wetan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
24.Puskesmas Kelurahan Rambutan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
25.Puskesmas Kelurahan Cibubur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 11.00-14.00 WIB
26.Puskesmas Kelurahan Lubang Buaya (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
27.Puskesmas Kelurahan Munjul (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
28.Puskesmas Kecamatan Cipayung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
29.Puskesmas Kelurahan Cawang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
30.Puskesmas Kelurahan Tengah (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
31.Puskesmas Kelurahan Balekembang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Penceramah Tarawih di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Periode 30 Maret-5 April 2023
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan pada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Jumat 31 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar langsung melalui aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***