3 Pelaku Penipuan Modus Freelance Ditangkap! Korban Ada yang Dirugikan Hingga Rp878 Juta

26 Juli 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi penipuan daring atau online scam. 3 Pelaku Penipuan Modus Freelance Ditangkap! Korban Ada yang Dirugikan Hingga Rp878 Juta /Pixabay/Mohamed Hassan

 

Cianjurpedia.com – Penipuan melalui media elektronik atau secara online dengan modus pekerja paruh waktu atau freelance, merupakan penipuan jaringan internasional, dan akhirnya para pelaku telah ditangkap. 

Dalam kasus penipuan yang memakan banyak korban tersebut, salah satunya dirugikan hingga Rp878 juta, sebanyak 3 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni DPS (26), DPP (27), dan WW (35). 

Dalam kasus ini, kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang dibawa ke Kamboja, yang diawali dengan merekrut orang untuk membentuk jaringan. 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, yang dilansir dari PMJNEWS, pada Rabu 26 Juli 2023. 

Lebih lanjut Leo menjelaskan, para pelaku kemudian membuat website sebagai perangkap, yang mudah diakses calon korban, hingga akhirnya para korban yang klik website tersebut otomatis tergantung dalam suatu grup bernama Tokped.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, Berikut Modus dan Cara Mengatasinya 

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang di mana korban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” katanya.

Sebelumnya korban HA, mengalami penipuan online berkedok bekerja freelance pada Senin, 26 Juni 2023. Kemudian ia melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib dua hari kemudian. 

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo.

Dalam modus penipuan tersebut, korban HA yang sudah tergabung di dalam grup, diminta untuk mentransfer sejumlah uang. Awalnya uang korban memang dikembalikan dan mendapat keuntungan.

Namun setelah korban melakukan transfer dengan nominal yang semakin besar, uangnya tak kunjung kembali, hingga akhirnya ia dirugikan sekitar Rp878 juta. 

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan, sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ujarnya.

Dalam penangkapan para pelaku, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, laptop, paspor.

Dan disamping itu ada pula barang bukti berupa mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp60-70 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat terkena ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar, dengan dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler