Cianjurpedia.com - Pada semester genap tahun akademik 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021, diperbolehkan (namun tidak wajib) untuk melakukan pembelajaran tatap muka hanya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat mentri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka :
Baca Juga: Tips Budidaya Cacing Sutra, Bisa Menguntungkan Dengan Modal Minim
1. Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin
2. Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
3. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Baca Juga: Mulai 2 Desember Fans Bola Inggris Bisa Datang ke Stadion dimulai dari Manchester United
Sementara itu, berikut ini adalah daftar periksa yang harus dipenuhi satuan pendidikan (dalam hal ini adalah sekolah) :
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (misalnya puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya)
Kesiapan menerapkan area wajib masker
Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun)
Pemetaan warga satuan pendidikan terkait kondisi medis penyerta, akses transportasi dan riwayat perjalanan/kontak dengan penderita Covid-19
Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
Baca Juga: Bangunan Rumah Makan Dapur Dahapati di Bandung, Peninggalan Pangeran Paribatra
Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan tersebut antara lain :