Terjerat Kebijakan Ekspor Benih

- 26 November 2020, 10:10 WIB
Menteri KKP Eddy Prabowo kenakan baju orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menteri KKP Eddy Prabowo kenakan baju orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/

Cianjurpedia.com - Pada Rabu (25/11) KPK telah resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur). Edhy diduga menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS.

Kasus yang menjerat politikus Gerindra tersebut berawal dari kebijakan yang dibuatnya sendiri pada pertengahan tahun silam.

Pada tanggal 4 Mei 2020, Kementerian KKP mengeluarkan peraturan Menteri KKP No. 12 Tahun 2020 yang diantaranya berisi izin untuk melakukan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Argentina Berkabung Tiga Hari, Fans Maradona Berkerumun di Sejumlah Ruas Jalan

Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri KKP sebelumnya. Dalam peraturan lama tersebut, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

Pada bulan Juli 2020, Kementerian KKP menetapkan 33 perusahaan yang diberi izin untuk melakukan ekspor benur. Dari daftar tersebut, terdapat satu perusahaan milik kader Gerindra, yakni PT Bima Sakti Mutiara dengan direkturnya Rahayu Saraswati.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Hingga Ratusan Juta Untuk Beli Barang Mewah

Pada tanggal 15 September 2020, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI menangkap 14 pengusaha yang diduga lakukan kecurangan ekspor benih di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kecurangan yang dilakukan eskportir tujuan Vietnam tersebut adalah mengurangi jumlah benih yang dilaporkan dengan jumlah sebenarnya. Dalam catatan yang dilaporkan ke Ditjen Bea Cukai tertulis sekitar 1,5 juta benih lobster, namun saat di lapangan ditemukan sebanyak 2,7 juta benih.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x