Ditangkap Saat Threesome, ST dan MA Masih Berstatus Saksi

- 27 November 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PMJ News/

Diketahui sebelumnya, kedua mucikari yang ternyata adalah sepasang suami istri ini telah melakukan aksinya selama satu tahun lamanya.

“Jadi untuk kedua tersangka ini mengaku sudah selama satu tahun sebagai mucikari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari ini sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah 6 Amalan Calon Penghuni  atau Pewaris Surga Firdaus

Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data dan status keduanya masih sebagai saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," uca Sudjarwoko.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x