Satgas Covid-19 : Pilihlah Pemimpin Daerah Yang Menaati Aturan Prokes Saat Kampanye

- 4 Desember 2020, 13:46 WIB
Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah /Instagram / KPU/

Cianjurpedia.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ajang yang bisa menimbulkan penyebaran kasus Corona menjadi tinggi. Untuk itu satgas Covid-19 berharap pilkada serentak tidak menjadi ajang penularan atau bahkan menjadi klaster baru Covid-19.

Dikutip dari laman setkab.go.id, juru bicara satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan 4 pesan penting terkait Pilkada serentak ini.

“Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilu tidak bisa dilakukan secara normal,” ungkapnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Melakukan Pencoblosan Pada Pilkada Nanti

Berdasarkan situasi tersebut satgas Covid-19 menyampaikan 4 pesan penting terkait pelaksanaa pilkada ditengah wabah pandemi Covid-19.

Pertama kepala daerah memiliki peran penting dalam membawa masing-masing daerah bangkit dari wabah Covid-19.

“Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat melakukan kampanye, karena hal ini dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya,” ujar Wiku.

Pilkada tahun ini, imbuhnya, akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.

Baca Juga: Jembatan Gantung Situ Gunung, Terpanjang di Asia Tenggara

“Saya benar-benar berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi,” katanya.

Kedua satgas meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan saat pilkada digelar supaya pilkada tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kasus atau bahkan menjadi klaster baru.

“Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin untuk menerapkan semua protokol kesehatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbuh Wiku.

Ketiga satgas meminta para kontestan di masa sisa kampanye memanfaatkan waktu dengan baik dan turut mengkampanyekan pentingnya pilkada aman dan bebas Covid-19.

Baca Juga: Taman Vanda, Taman Kota Bandung yang Memiliki Sejarah Panjang

“Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.

Keempat satgas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

“Koordinasikan dengan Satgas (COVID-19) di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.

KPU sendiri telah mengeluarkan 12 hal baru yang harus dilaksanakan dalam pilkada ini terkait dengan pelaksanaan pilkada ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah