Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.
Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***