Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Cukai  Rokok Pada 2021 Sebesar 12,5%, Ini Alasannya

- 10 Desember 2020, 15:52 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

Kedua, menjaga sebanyak 158.552 tenaga kerja pada industri yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) agar tidak terdampak.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang Suara

Ketiga, para petani penghasil tembakau yang berjumlah 526.389 keluarga atau setara dengan 2,6 juta jiwa meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok karena terdampak pandemi Covid-19.

Keempat, memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Kelima, mengenai penerimaan negara. Menurut Menkeu, pendapatan negara dari sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif di tengah sejumlah indikator lain yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Nyatakan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir Dipastikan Hoax

Seperti diketahui, kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 lebih rendah dibandingkan kebijakan tahun sebelumnya yakni sebesar 23%.*

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah