Cianjurpedia.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2021, rata-rata sebesar 12,5%.
"Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT) ", papar Sri Mulyani dalam konperensi pers secara daring di Jakarta pada Kamis (10/12).
Karena kenaikan tersebut berlangsung masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah menyeimbangkan aspek kesehatan dengan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif cukai akan berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).
Baca Juga: Waspadai Fase Pandemic Fatigue Ketika Pandemi Covid-19 Masih Belum Usai
Berikut adalah rincian kenaikannya :
- Untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) kenaikannya meliputi 18,4% untuk SPM golongan I, 16,5% untuk SPM golongan IIA dan 18,1% untuk SPM golongan IIB.
- Untuk industri yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) kenaikannya meliputi 16,9% untuk SKM golongan I, 13,8% untuk SKM golongan IIA dan 15,4% untuk SKM golongan IIB.
Baca Juga: Habib Rizieq Menjadi Tersangka
"Berdasarkan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12,5%", lanjut Menkeu.
Pemerintah setidaknya memiliki lima alasan yang menjadi pertimbangan saat membuat kebijakan tersebut.
Pertama, untuk mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan dan orang dewasa.