Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Cukai  Rokok Pada 2021 Sebesar 12,5%, Ini Alasannya

- 10 Desember 2020, 15:52 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

 

Cianjurpedia.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2021, rata-rata sebesar 12,5%.

"Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT) ", papar Sri Mulyani dalam konperensi pers secara daring di Jakarta pada Kamis (10/12).

Karena kenaikan tersebut berlangsung masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah menyeimbangkan aspek kesehatan dengan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif cukai akan berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Waspadai Fase Pandemic Fatigue Ketika Pandemi Covid-19 Masih Belum Usai

Berikut adalah rincian kenaikannya :
- Untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) kenaikannya meliputi 18,4% untuk SPM golongan I, 16,5% untuk SPM golongan IIA dan 18,1% untuk SPM golongan IIB.
- Untuk industri yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) kenaikannya meliputi 16,9% untuk SKM golongan I, 13,8% untuk SKM golongan IIA dan 15,4% untuk SKM golongan IIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Menjadi Tersangka

"Berdasarkan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12,5%", lanjut Menkeu.

Pemerintah setidaknya memiliki lima alasan yang menjadi pertimbangan saat membuat kebijakan tersebut.
Pertama, untuk mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan dan orang dewasa.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x